Di dunia properti banyak orang yang mudah tergiur dengan properti tanah dan rumah yang murah. Namun, tahukah kamu membeli properti tanpa Sertifikat Hak Milik (SHM) bisa menjadi bencana? Jangan sampai keinginan punya rumah malah nanti berujung dengan masalah hukum.
Apa itu Sertifikat Hak Milik (SHM)
Serifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat bukti kepemilikan penuh atas suatu tanah atau bangunan di Indonesia. Hanya pemilik SHM yang memiliki hak mutlak untuk menjual, menyewakan atau mengalihfungsikan properti tersebut. Karena itulah SHM memiliki kekuatan hukum yang paling kuat dibandingkan dengan sertifikat lain seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau girik.
Risiko Properti Tanpa Sertifikat Hak Milik (SHM)
1. Rawan Sengketa Kepemilikan
Masalah ini tidak bisa dianggap sepele. Properti tanpa SHM rentan terhadap sengketa. Bayangkan, Anda sudah membeli tanah dengan susah payah, namun tiba-tiba muncul pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik sah. Situasi seperti ini bisa menjadi rumit, apalagi tanpa SHM, Anda akan kesulitan membuktikan hak kepemilikan secara sah di mata hukum.
Maka dari itu, sebelum membeli properti, pastikan kamu mengecek keaslian SHM secara teliti. Jangan sampai terburu-buru hanya karena tergiur harga murah.
2. Tidak bisa diajukan sebagai Agunan
Jika kamu berencana mengajukan pinjaman dengan menjaminkan rumah, pastikan legalitasnya sudah berbentuk SHM. Jangan sampai kamu berharap banyak, tapi ajuan pinjaman justru ditolak. Bank atau lembaga keuangan hanya menerima SHM sebagai jaminan yang sah. Jadi, ketika kamu butuh dana mendesak, properti tanpa SHM akan membuat proses pengajuan pinjaman semakin rumit
Oleh karena itu, penting sekali memastikan properti yang Anda beli sudah memiliki SHM agar lebih mudah dalam urusan finansial ke depan.
3. Sulit Dipindahtangankan
Menjual atau mengalihkan properti tanpa SHM akan membutuhkan proses yang rumit. Calon pembeli enggan berurusan dengan risiko kepemilikan yang tidak jelas.
Karena itu, jika Anda berencana untuk menjual kembali properti di masa depan, pastikan bahwa status kepemilikannya sudah sah dan terdaftar dengan jelas.
4. Rentan Terkena Gugatan Hukum
Bukan hanya soal transisi, risiko hukum juga mengintai. Tanpa SHM, kamu tidak memiliki dasar hukum yang kuat saat ada pihak lain yang menggugat kepemilikan tanah tersebut. Banyak kasus sengketa yang terjadi karena status kepemilikan yang tidak jelas. Jika ada pihak lain yang membawa perkara ke pengadilan, kamu berisiko kehilangan properti meski sudah mengeluarkan biaya yang besar untuk pembelian.
Untuk menghindari masalah ini, lakukan verifikasi secara menyeluruh sebelum menandatangani akta jual beli. Jangan sampai gegabah hanya karean tertarik dengan harga murah.
Baca Juga: Apa itu SHM, HGB dan AJB? Ini Pengertian dan Perbedaannya
Tips Aman Beli Properti
Risiko-risiko di atas tentu tidak bisa dianggap remeh. Namun, kamu masih bisa terhindar dari masalah tersebut jika berhati-hati dalam setiap tahap pembelian properti. Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
1. Pastikan SHM Asli
Periksa keaslian SHM di kantor pertanahan setempat. Jangan hanya percaya pada fotokopi atau dokumen digital
2. Lakukan Verifikasi
Cek riwayat kepemilikan dan pastikan tidak ada sengketa negatif. Mintalah dokumen pendukung seperti PBB atau dokumen digital.
3. Gunakan Jasa Notaris
Libatkan notaris dalam proses jual-beli untuk memastikan keabsahan dokumen. Notaris dapat membantu kamu memastikan tidak ada masalah hukum di kemudian hari.
4. Hindari Properti Bermasalah
Jangan tergoda dengan harga murah, jika status kepemilikannya tidak jelas. Properti dengan masalah legalitas akan bikin kamu repot di masa depan.
Kesimpulan
Membeli properti tanpa SHM bukanlah keputusan bijak. Risiko yang muncul dapat menghancurkan rencana investasi Anda. Jangan mudah tergiur dengan harga murah tanpa memeriksa legalitasnya terlebih dahulu. Pastikan Anda melakukan pengecekan dokumen secara mendalam sebelum memutuskan membeli.
Butuh bantuan mencari properti dengan SHM resmi?
Kunjungi intiproperty.com dan temukan rumah impian Anda dengan jaminan legalitas aman!