Perbedaan IMB dan PBG Terbaru 2025 – Wajib Tahu Sebelum Bangun Rumah

  • Nurdiansyah oleh Nurdiansyah
  • 2 hari lalu
  • Artikel
  • 0
Perbedaan IMB dan PBG Terbaru 2025 – Wajib Tahu Sebelum Bangun Rumah

Ketika kamu akan membangun rumah atau merenovasi rumah, satu hal penting yang tidak boleh diabaikan yaitu izin pembangunan. Dahulu kita mengenal IMB (Izin mendirikan Bangunan), tetapi sekarang aturan sudah berubah. Pemerintah menggantinya dengan PBG ( Persetujuan Bangun Gedung)

Apa bedanya IMB dan PBG? Kenapa kamu harus tau perbedaannya sebelum membangun rumah? Mari kita bahas perbedaannya.

Apa itu IMB?

IMB adalah Izin Mendirikan Bangunan. Pemerintah mewajibkan setiap pemilik bangunan untuk memiliki IMB sebagai tanda bahwa bangunan tersebut sudah sesuai dengan peruntukan lahan, tata ruang dan teknis bangunan.

Namun, sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor16 Tahun 20211, pemerintah resmi menghapus IMB dan menggantinya dengan sistem baru yaitu PBG.

Apa Itu PGB?

PBG adalah Persetujuan Bangun Gedung. Berbeda dengan IMB, PBG bukan hanya sekedar izin melainkan persetujuan teknis dari pemerintah daerah terhadap desain rencana bangunan yang akan kamu bangun atau renovasi.

Jadi, sebelum membangun kamu harus mengajukan desain arsitektur terlebih dahulu untuk di nilai oleh pemerintah. Bila desain disetujui, kamu akan mendaptkan PBG.

AspekIMBPBG
Dasar HukumSebelum PP No.16 Tahun 2021PP No.16 Tahun 2021
BentukIzinPersetujuan Teknis
ProsesMengurus Izin sebelum bangunAjukan desain bangunan dulu untk di nilai
Fokus UtamaPerizinan AdministratifKesesuaian teknis, fungsi dan lingkungan
KewenanganPemerintah DaerahPemerintah Daerah (melalui Sistem OSS)
PengajuanManual/OfflineOnline melalui sistem OSS RBA

Kenapa Harus Punya PBG?

Tanpa PBG, pembangunan bisa dianggap ilegal. Kamu bisa dikenakan sanksi administratif bahkan pembongkaran bangunan. Selain itu, PBG juga menjamin keselamatan dan legalitas bangunan yang kamu miliki.

Cara Mengurus PBG

  1. Siapkan dokumen desain teknis: arsitektur, struktur, dan MEP (listrik dan plumbing).
  2. Ajukan secara online melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission – Risk-Based Approach).
  3. Tunggu penilaian dari pemerintah daerah.
  4. Jika disetujui, kamu akan menerima dokumen PBG resmi.

Kesimpulan

PBG bukan sekadar pengganti IMB. PBG adalah sistem baru yang fokus pada aspek teknis dan keselamatan bangunan. Kalau kamu ingin membangun rumah dengan aman dan legal, jangan abaikan proses pengurusan PBG.

Pahami perbedaannya sejak awal, agar proses pembangunan rumahmu berjalan lancar tanpa kendala hukum.

Baca Juga: Risiko Membeli Properti Tanpa Sertifikat Hak Milik

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan