Apa itu SHM, HGB dan AJB? Ini Pengertian dan Perbedaannya

  • Nurdiansyah oleh Nurdiansyah
  • 1 minggu lalu
  • Artikel
  • 0
Apa itu SHM, HGB dan AJB

Saat kamu membeli properti, seperti rumah, tanah, atau apartemen, kamu pasti akan menemukan istilah seperti SHM, HGB, dan AJB. Biasanya orang banyak yang langsung tertarik dengan harga atau lokasi, tapi lupa mereka memperhatikan legalitas properti yang akan mereka beli. Padahal, dokumen ini penting banget dan bisa menentukan hak kepemilikan kamu di masa depan.

Supaya kamu enggak salah langkah, yuk pahami pengertian dan perbedaan SHM, HGB, dan AJB.

1. SHM (Sertifikat Hak Milik)

SHM adalah bukti kepemilikan tertinggi atas tanah dan bangunan di Indonesia. Kalo kamu punya SHM, artinya kamu memegang hak penuh atas properti tersebut.

Keunggulan SHM:

  • Berlaku seumur hidup
  • Bisa kamu wariskan ke anak cucu
  • Punya nilai jual lebih tinggi
  • Bebas dari batasan kepemilikan (selama kamu WNI)

Biasanya, orang menggunakan SHM untuk rumah tinggal atau tanah pribadi. Kalau kamu berencana tinggal jangka panjang atau mewariskannya, SHM adalah pilihan terbaik.

Tapi, nggak semua properti langsung punya SHM. Banyak yang masih berstatus HGB.

2. HGB ( Hak Guna Bangunan)

HGB memberikan hak untuk membangun atau memakai tanah negara dalam jangka waktu tertentu, biasanya selama 30 tahun dan bisa kamu perpanjang.

Ciri khas HGB:

  • Umumnya berlaku untuk apartemen atau properti komersial
  • Bisa kamu tingkatkan menjadi SHM jika berupa rumah tapak
  • Harganya lebih murah dibanding properti SHM

Kalau kamu beli apartemen, hampir pasti statusnya HGB. Selama kamu tahu durasi haknya dan developer bisa memperpanjang, kamu nggak perlu khawatir. HGB tetap aman asal semua dokumen dan rencana ke depan jelas dan besar statusnya adalah HGB. Meski haknya terbatas, HGB masih aman asal kamu tahu durasinya dan rencana pengelolaan ke depan.

Nah, beda lagi kalau kamu menemukan properti yang cuma berstatus AJB.

3. AJB ( Akta Jual Beli)

AJB bukan sertifikat kepemilikan. Dokumen ini hanya membuktikan bahwa transaksi jual beli antara penjual dan pembeli sudah terjadi secara sah di hadapan notaris atau PPAT.

Biasanya, AJB menjadi langkah awal sebelum kamu balik nama dan mengurus SHM atau HGB ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Risiko beli properti dengan AJB saja:

  • Belum tercatat secara resmi di BPN
  • Rawan terjadi sengketa di kemudian hari
  • Tidak cocok untuk investasi jangka panjang

Kalau kamu beli properti yang masih AJB, kamu harus siap mengurus sertifikat resminya segera setelah transaksi. Kalau nggak, status kepemilikan kamu bisa rawan dipertanyakan.

Jadi, sekarang kamu udah tau kan bedanya SHM, HGB dan AJB?

Baca Juga: 6 Tips Mencari Lokasi Properti Terbaik Untuk Tempat Tinggal

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan