Sumber Foto: Dok.Kementerian PKP
Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan pemerintah akan memulai pembangunan hunian tetap (huntap) untuk masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada bulan ini. Keputusan ini diambil setelah arahan langsung Presiden RI dan koordinasi intens lintas kementerian serta pemerintah daerah.
Dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait tindak lanjut arahan presiden, Menteri PKP menyampaikan bahwa pemerintah bergerak cepat berkat sinergi kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan dukungan masyarakat
Rinciannya: 2.603 Unit Hunian Akan Dibangun
- Pemerintah melalui PKP sudah menyiapkan sebanyak 2.603 unit hunian tetap yang akan langsung dibangun bulan ini.
- Rumah-rumah ini bukan rumah sementara, tetapi hunian permanen yang layak huni bagi masyarakat yang rumahnya rusak berat atau hilang akibat bencana.
- Semua pembangunan tahap awal ini didukung melalui dana CSR, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- 2.500 unit berasal dari dukungan Yayasan Buddha Tzu Chi.
- 103 unit berasal dari kontribusi pribadi Menteri PKP.
- Pembangunan huntap akan pertama kali dimulai di Provinsi Sumatera Utara dengan target peletakan batu pertama (groundbreaking) dalam minggu ini, sehingga masyarakat bisa segera memiliki hunian aman dan layak.
Pertimbangan Pemerintah dalam Relokasi Hunian
Menteri PKP juga menekankan bahwa penentuan lokasi relokasi dipilih melalui tiga kriteria utama agar hunian baru benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat:
- Aspek hukum lokasi lahan harus jelas dan tidak bermasalah.
- Aspek teknis keselamatan, di mana lokasi bebas dari risiko banjir, longsor, dan bencana lainnya.
- Aspek sosial-ekonomi, termasuk akses dekat sekolah, pasar, tempat kerja, dan layanan dasar penting bagi kehidupan masyarakat.
Menurut Menteri PKP, pembangunan rumah bukan sekadar mendirikan bangunan, tetapi juga memindahkan cara hidup seluruh keluarga sehingga hunian baru perlu memenuhi kebutuhan keseharian masyarakat secara menyeluruh
Regulasi dan Koordinasi Supaya Tidak Hambat Proyek
Menteri PKP menegaskan bahwa pemerintah akan menjaga fleksibilitas regulasi tanpa mengabaikan prinsip hukum dan akuntabilitas. Ia bahkan sudah mengusulkan rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan, KPK), serta lembaga pengawasan seperti BPK dan BPKP, supaya persoalan lahan atau aturan tidak menghambat percepatan pembangunan hunian korban bencana.
Dampak Nyata bagi Masyarakat Terdampak Bencana
- Masyarakat korban bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar dapat segera memiliki rumah tetap yang aman dan layak.
- Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak swasta melalui CSR, langkah ini memperlihatkan komitmen pemerintah untuk mempercepat pemulihan kehidupan pascabencana.
- Pendekatan fleksibel dan koordinasi yang kuat akan membantu mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi permukiman serta meminimalkan beban masyarakat yang terdampak.
Sumber Berita:
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) — Menteri PKP Pastikan Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Dimulai Bulan Ini
Baca Juga:
