Sumber Foto: Pkp.go.id
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar “Ara” Sirait, menyerukan agar SLIK OJK dihapus karena dianggap menjadi penghalang bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperoleh KPR subsidi.
Ara menyatakan bahwa hasil diskusi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan perlunya reformasi sistem SLIK agar tidak menyulitkan MBR dalam mengakses rumah subsidi.
Alasan dan Dampak Permintaan Ara
Beberapa poin utama dari tuntutan Ara dan implikasinya:
- SLIK dianggap menghambat MBR
Banyak calon debitur KPR subsidi terblokir oleh catatan SLIK, padahal kemampuan bayar mereka sebenarnya tergolong rendah. - Data BP Tapera dukung tuntutan
BP Tapera menyebut lebih dari 111.000 calon nasabah KPR subsidi mengalami kesulitan karena catatan kecil di SLIK. - Peran penting pemerintah kebijakan kredit perumahan
Ara mendorong agar pemerintah mengambil langkah konkret bersama OJK dan perbankan agar akses KPR subsidi makin mudah dan inklusif.
lihat juga artikel soal bagaimana pemerintah mendukung rumah subsidi melalui percepatan proses BPHTB dan PBG - Kontroversi soal SLIK sebagai penentu kredit
OJK membantah bahwa SLIK merupakan satu-satunya penentu layak kredit. Menurut OJK, SLIK hanya salah satu dari banyak faktor dalam analisis kelayakan kredit
Tantangan dan Catatan untuk Pemerintah ke Depan
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika tuntutan Ara ingin diwujudkan:
- Bila SLIK dihapus, bagaimana perbankan menangani risiko kredit tanpa data SLIK sebagai referensi?
- Butuh sinergi antara pemerintah, OJK, dan bank agar kebijakan reformasi SLIK tetap menjaga stabilitas kredit.
- Pemerintah harus menyiapkan regulasi pengganti agar catatan kredit debitur kecil tetap bisa dipantau secara aman tanpa menutup akses KPR.
Sumber:
Kompas – Ara Minta SLIK OJK Dihapus, Bikin MBR Susah Punya Rumah
Baca Juga:
