Take Over Rumah: Solusi Cerdas Punya Hunian Tanpa Ribet

  • Nurdiansyah oleh Nurdiansyah
  • 1 hari lalu
  • Artikel
  • 0
Take Over Rumah Solusi Cerdas Punya Hunian Tanpa Ribet

Banyak orang di Indonesia mendengar istilah take over rumah, tapi masih bingung artinya. Apakah sama dengan beli rumah biasa? Atau lebih mirip dengan mengajukan KPR baru? Nah, artikel ini akan mengupas tuntas dengan bahasa sederhana supaya kamu bisa paham dengan jelas.

Apa Itu Take Over Rumah?

Secara sederhana, take over rumah adalah proses memindahkan cicilan rumah dari pemilik lama ke pemilik baru. Jadi, kalau seseorang sudah mencicil rumah lewat KPR tapi tidak sanggup melanjutkan, ia bisa menyerahkan rumah itu ke orang lain.

Orang yang mengambil alih cicilan disebut pembeli, dan ia melanjutkan cicilan KPR sesuai sisa tenor yang masih ada. Bedanya dengan jual beli biasa, pembeli tidak mulai dari nol, melainkan langsung melanjutkan kredit yang sudah berjalan.

Kalo kamu lagi cari take over di Bekasi kota lihat juga di Takeover Rumah Tipe 36 Hanya 25 Juta di Cimuning Mustikajaya — Info Lengkap & Tips Hemat Cicilan!

Mengapa Banyak Orang Memilih Take Over Rumah?

Ada beberapa alasan kenapa take over rumah cukup populer di masyarakat:

  • Pemilik lama butuh dana cepat → biasanya karena pindah kerja, kondisi ekonomi, atau kebutuhan mendesak.
  • Bi Checking yang kurang bagus → Proses pengajuan KPR baru memerlukan riwayat bi checking yang bagus, sedangkan take over tidak memerlukan bi checking karena hanya melanjutkan pembayaran cicilan yang dilakukan oleh pembeli pertama.

Kasus yang sering ditemukan oleh tim intiproperty.com di lapangan adalah rata-rata yang menginginkan untuk mengambil unit take over dikarenakan bi checking nya kurang bagus karena riwayat buruk di masa lalu, dan juga pemilik lama biasanya sudah tidak kuat mencicil atau akan dinas ke luar kota.

Bedanya Take Over Rumah dengan Jual Beli Biasa

Supaya lebih jelas, kita bandingkan dua skema ini:

AspekJual Beli BiasaTake Over Rumah
ProsesPembeli bayar lunas atau ajukan KPR baru dari nolPembeli melanjutkan cicilan yang sudah berjalan
TenorMulai dari awal (biasanya 10–20 tahun)Melanjutkan sisa tenor (misalnya tinggal 7 tahun)
HargaMengikuti harga pasarBisa lebih murah karena pemilik butuh cepat
RisikoRelatif kecil karena resmi dari awalLebih rawan jika dilakukan tanpa bank/notaris

Dari tabel ini, terlihat jelas kalau take over rumah menawarkan jalur alternatif untuk punya rumah tanpa harus menanggung cicilan panjang.

Apakah Take Over Rumah Aman?

Aman atau tidaknya tergantung cara yang dipilih. Ada dua jenis utama:

  1. Take Over Resmi lewat Bank
    • Dilakukan dengan sepengetahuan bank.
    • Proses legal lewat notaris.
    • Lebih aman, meski ada biaya administrasi.
  2. Take Over Bawah Tangan
    • Dilakukan tanpa sepengetahuan bank.
    • Lebih cepat, tapi berisiko tinggi (misalnya jika pemilik lama masih menunggak cicilan).
    • Sering terjadi di masyarakat, tapi kamu harus hati-hati.

Kalau kamu benar-benar ingin aman, pilihlah jalur resmi dengan bank dan notaris.

Kesimpulan

Take over rumah adalah solusi cerdas untuk punya hunian tanpa harus memulai cicilan dari nol. Bedanya dengan jual beli biasa ada pada prosesnya: pembeli melanjutkan cicilan yang ada, bukan membuat perjanjian baru dari awal.

Tapi ingat, jalur aman tetap lewat bank dan notaris agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Dengan pemahaman ini, kamu bisa lebih bijak menentukan apakah take over cocok untuk kebutuhanmu.

Baca Juga:

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan