Cara Mengurus Legalitas Tanah Warisan di Bekasi: Panduan Lengkap untuk Ahli Waris

  • Nurdiansyah oleh Nurdiansyah
  • 1 hari lalu
  • Artikel
  • 0
Cara Mengurus Legalitas Tanah Warisan di Bekasi Panduan Lengkap untuk Ahli Waris

Mengurus legalitas tanah warisan di Bekasi adalah suatu hal yang penting, supaya kamu sebagai ahli waris dapat kepastian hukum dan terhindari dari sengketa di kemudian hari. Ikuti langkah-langkah berikut supaya proses nya berjalan lancar dan efisien.

1. Siapkan Dokumen Persyaratan

Kumpulkan dokumen-dokumen seperti:

  • Sertifikat tanah asli
  • Surat Kematian Pemilik Tanah
  • Sukarat Keterangan Waris (SKW)
  • Fotokopi KTP dan KK seluruh ahli waris
  • Surat Kuasa jika dikuasakan
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan
  • Bukti Pembayaran BPHTB dan pajak terkait

Kalo ahli waris lebih dari satu, kamu wajib melampirkan akta pembagian waris. Pastikan semua dokumen sudah diverifikasi sesuai ketentuan.

2. Urus Surat Keterangan Waris (SKW)

Datangi notaris atau kelurahan untuk membuat SKW. Lampirkan surat kematian dan dokumen identitas ahli waris. SKW ini penting karena ini bisa menjadi bukti bahwa kamu sah dan berhak atas tanah warisan tersebut.

3. Bayar Pajak dan Bea Perolehan Hak

Lunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan. Bukti pembayaran ini wajib kamu lampirkan saat mengajukan permohonan ke BPN.

4. Ajukan Permohonan ke Kantor BPN Bekasi

Datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bekasi. Isi formulir permohonan, lampirkan seluruh dokumen, dan serahkan kepada petugas loket. Jika dokumen lengkap, kamu akan mendapatkan jadwal pengukuran oleh petugas BPN.

5. Ikuti Proses Pengukuran dan Penerbitan Sertifikat

Petugas BPN akan melakukan proses pengukuran tanah. Pastikan kamu hadir saat proses ini berlangsung. Setelah pengukuran selesai, BPN akan menerbitkan sertifikat baru atas nama kamu sebagai ahli waris. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar lima hari kerja jika semua dokumen lengkap dan tidak ada masalah.

6. Ambil Sertifikat Baru

Setelah sertifikatnya selesai kamu bisa mengambilnya di Kantor BPN. Kini, legalitas tanah warisan sudah resmi atas nama kamu dan siap digunakan untuk berbagai keperluan.

Dengan mengikut langkah-langkah diatas, kamu bisa mengurus legalitas tanah warisan di Bekasi secara mandiri, cepat dan aman. Pastikan semua dokumen dan persyaratan sudah lengkap sebelum datang ke kantor BPN supaya proses nya berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Pahami Legalitas Properti di Indonesia

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan